Perburuan dan perdagangan illegal terhadap satwa liar masih terus terjadi hingga saat ini. Hal tersebut menjadi ancaman bagi kekayaan hayati yang kita miliki, terlebih bagi satwa eksotis yang memiliki nilai jual tinggi. Modus kejahatan yang dilakukan terus mengalami perkembangan. Mulai memperdangankan satwa liar secara online, memasukkan satwa liar kedalam peti maupun botol kemasan untuk menyamarkannya, bahkan termasuk menggunakan pesawat udara untuk mempermudah penyelundupan. Seperti kasus penyelundupan burung illegal asal Papua yang baru-baru ini terjadi.

KLHK tetapkan AS, Pilot Trigana Air sebagai tersangka

Tersangka AS saat diperiksa oleh penyidik.

Melansir dari siaran pers Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah menetapkan AS (50), seorang Pilot Trigana Air Boeing 737 seri 300 PK-YSN, sebagai tersangka pada tanggal 6 Mei 2021. AS ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui membawa 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin dari Papua ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan pesawat Tringana Air. 180 ekor burung tersebut meliputi : Kakaktua Raja 6 ekor, Nuri Kabare 5 ekor, Kakaktua Koki 1 ekor, Perkici Paruh Jingga 44 ekor, Nuri Bayan 10 ekor, Nuri Coklat 8 ekor, Cendrawasih Kuning Besar 16 ekor, Cendrawasih Mati Kawat 2 ekor, dan Katsuri Kepala Hitam 88 ekor. Saat ini satwa-satwa tersebut telah diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Kasus penyelundupan tersebut diduga terkait dengan jaringan perdagangan antar pulau yang terorganisir. Menurut Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, pihaknya terus melakukan investigasi mendalam mengenai kasus penyelundupan tersebut karena diduga kuat masih terdapat pihak lain yang terkait. Dalam kasus tersebut juga terdapat dugaan oknum TNI yang terlibat. Proses penegakan terhadap oknum TNI akan dilakukan oleh POM AU dan POM AD.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *