SCENTS telah berkegiatan sejak 2015 diwilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan pemantauan, pencegahan, dan mendukung penindakan terhadap pemanfaatan hidupan liar yang tidak berkelanjutan. SCENTS juga melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman dan kapasitas masyarakat melalui kerjasama aktif dengan civitas akademika maupun para peneliti ahli.
==============================
Saat ini SCENTS secara badan hukum telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0001963.AH.01.04 tahun 2020 sebagai Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species disingkat SCENTS

VISI
Satwa Liar Lestari Di Habitat Alaminya
MISI
Berperan aktif melestarikan hidupan liar melalui penyadartahuan masyarakat peningkatan kapasitas, dan pencegahan kejahatan
1. Melakukan pemantauan perburuan dan peredaran hidupan liar yang tidak berkelanjutan
2. Peningkatan kapasitas pengetahuan aparat penegak hukum di bidang anti perburuan dan peredaran ilegal hidupan liar
3. Melakukan riset-riset kriminologi dan pendekatan akedemis yang mendukung peradilan pidana terhadap hidupan liar
4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam pelestarian hidupan liar
5. Melakukan diseminasi informasi perburuan dan peredaran hidupan liar yang tidak berkelanjutan untuk kepentingan perubahan kebijakan


Berbagai kegiatan telah dilakukan SCENTS untuk mendukung tercapainya visi dan misi lembaga untuk menjaga kelestarian alam khususnya Indonesia.