Memelihara satwa merupakan salah satu hobi yang banyak dilakukan oleh masyarakat. Hanya saja banyak yang kurang paham tentang aturan dalam memelihara jenis-jenis hewan tertentu seperti hewan yang dilindungi. Banyak hewan seperti burung, ular, maupun mamalia besar dilindungi yang masih dijadikan peliharaan sebagian masyarakat Indonesia. Jenis mamalia seperti Orang Utan masih banyak ditemukan dipelihara, padahal ancaman pidana dapat menjerat mereka yang memelihara hewan dilindungi tanpa prosedur yang resmi.
Mengutip berita Kompas (27/08/2020), telah dilakukan penyitaan satu individu orang utan dari tangan warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, akan dievakuasi ke Kabupaten Sintang untuk dikarantina. Orang utan yang dinamai king kong itu diketahui diperoleh pemelihara saat berkunjung ke Kabupaten Melawi pada umur sekitar dua tahun, dan telah dipelihara selama setidaknya tiga tahun. Setelah dipastikan sehat berdasarkan pemeriksaan medis, orang utan berjenis kelamin betina berumur lima tahun itu akan segera dipindahkan ke tempat karantina untuk mengembalikan sifat liarnya.
Kebiasaan memelihara satwa liar ini tentu saja sangat merugikan, selain itu juga ikut menyumbang peningkatan perburuan dan perdagangan satwa. Bukan tidak mungkin hewan-hewan yang selama ini umum kita temui, mungkin 10-15 tahun lagi sudah hilang disekitar kita. Mari kita bersama-sama ikut menjaga dan memelihara kekayaan hayati indonesia yang semakin terancam. Jangan sampai kekayaan hayati Indonesia semakin berkurang dan juga hilang.
Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.
Karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat terutama yang jauh dari jangkauan maupun yang masih kategori desa tertinggal atau sulit jaringan internet baik dari Instansi Pemerintah maupun lembaga yang konsen dengan satwa juga mengakibatkan berkurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi satwa.