Permintaan pasar akan burung hias terutama kelompok burung kicau menjadikan perburuannya di alam liar masih terus terjadi. Hal tersebut menyebabkan penurunan populasi bahkan kepunahan berbagai jenis burung setiap tahunnya. Pada habitat alaminya, burung memiliki peran yang sangat penting bagi regenerasi hutan seperti sebagai penyerbuk bunga, membantu penyebaran biji, serta menambah nutrisi ke tanah melalui produksi kotoran. Sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem, burung juga merupakan predator berbagai jenis serangga serta reptil dan mamalia kecil. Meskipun demikian, perdagangannya baik skala kecil maupun besar terus dilakukan.
Polda lampung gagalkan penyelundupan ribuan ekor burung
Satuan gabungan Polda Lampung, Flight Protecting Indonesia’s Bird, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3.726 ekor burung yang dilindungi dan tak dilindungi. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin (21/6) atas tindaklanjut informasi dari masyarakat. Ribuan burung tersebut hendak diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Burung-burung tersebut dikemas menggunakan keranjang dan dus yang diangkut menggunakan mobil truk bernomor Polisi BE 8732 GP. Saat hendak diberhentikan, truk tersebut tetap melaju melewati petugas, sehingga terjadi kejar-kejaran. Hingga akhirnya truk tersebut berhenti dan dilakukan penggeledahan. Dari total 3.726 ekor burung yang disita, 36 diantaranya merupakan jenis burung yang dilindungi yaitu beo, cililin, cicadaun, cicadaun sayap biru, cicadaun besar, burung madu leher merah dan takur tutut.
Sementara sopir dan kernet truk berinisial BA (37) dan BG (22) yang diketahui warga Lampung Tengah, kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dari Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung. Apabila terbukti melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, maka kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 Junto Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 Juta Rupiah.
Selanjutnya burung-burung yang dilindungi akan dilakukan rehabilitasi oleh tim dari Pusat penyelamatan satwa yang diatur oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Bengkulu – Lampung. Sementara jenis burung yang tak dilindungi akan dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rahman, Kota Bandar Lampung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “Penyelundupan 3.726 Ekor Burung ke Pulau Jawa Digagalkan Polisi”, https://www.kompas.tv/article/186283/penyelundupan-3-726-ekor-burung-ke-pulau-jawa-digagalkan-polisi
Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.