Trenggiling biasa/Sunda pangolin (Manis javanica) merupakan jenis trenggiling yang terdapat di Asia Tenggara khususnya Indonesia. Satwa tersebut hidup di hutan hujan tropis dataran rendah dan dikenal sebagai anteater (pemakan semut). Bentuk tubuh trenggiling memanjang, dengan lidah yang dapat dijulurkan hingga sepertiga panjang tubuhnya untuk mencari semut di sarangnya. Rambutnya termodifikasi menjadi semacam sisik besar yang tersusun membentuk perisai berlapis sebagai alat perlindungan diri. Jika diganggu, trenggiling akan menggulungkan badannya seperti bola.

Trenggiling biasa (Manis javanica)

Trenggiling dikategorikan dalam status Critically Endangered (kritis) oleh IUCN. Sedangkan stasus perdagangan trenggiling dalam CITES, sejak 2 Januari 2017 ditingkatkan dari Appendik II menjadi Appendix I yang berarti satwa ini merupakan spesies yang terancam punah bila perdagangan tidak dihentikan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Pemerintah Indonesia juga memasukkannya dalam golongan satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang sesuai Permen LHK No. P.106 Tahun 2018.

Pandemi tak menyurutkan aktivitas perburun dan perdagangannya

Perdagangan sisik trenggiling (Ilustrasi),
Dok. Budiyanto/Antara

Bedasarkan data IUCN Red List, populasi trenggiling di habitat alaminya terus mengalami penurunan. Hal tersebut disebaban oleh aktivitas perburuan satwa tersebut sangat tinggi meskipun di masa pandemi. Seluruh bagian tubuh trenggiling yang dapat dimanfaatkan dan bernilai ekonomis tinggi di pasar gelap menjadi penyebab utama perburuan dan perdagangannya masih terus terjadi. Tentu saja, peran pemerintah, penegak hukum, lembaga konservai serta pihak lainnya sangat penting dalam pelestarian satwa ini. Termasuk SCENTS yang berkomitmen untuk turut melestarikan satwa liar terancam punah dengan pencegahan tindak kejahatan.

Beberapa waktu yang lalu, Mitra SCENTS, NRCU (Natural Resources Crimes Unit) berhasil membantu Polres Tapanuli dan Polda Sumatera Utara di dalam operasi penangkapan para pelaku perdagangan sisik trenggiling. Di masa pandemi ini, sisik trenggiling menjadi komoditas utama untuk diperdagangkan baik di pasar nasional maupun internasional. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih jauh mengenai asal-usul sisik trenggiling tersebut.

China melarang impor daging satwa liar, perburuan masih terjadi?

Perdagangan daging trenggiling (Ilustrasi),
Dok. Petrus Riski

Daging trenggiling pada saat sebelum pandemi menjadi komoditas utama untuk di ekspor, saat ini aktivitas penyeundupannya menurun drastis. Hal tersebut dikarenakan negara pengimpor daging trenggiling terbesar yaitu China melarang impor daging satwa liar serta memperketat pintu masuk pelabuhan. Meskipun demikian, angka perburuan satwa ini di Indonesia masih tinggi. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait modus baru para penyelundup daging trenggiling, karena kebutuhan dan pasar daging di China dan Vietnam masih terus berlangsung sampai saat ini.

Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *