Orangutan sumatra (Pongo abelii)

Aceh (Mei, 2020) Seorang penyelundup Orangutan Sumatera (Pongo abelii), berinisial Dar divonis satu tahun penjara penjara dan denda USD2.500. Saat mencoba menjual bayi Orangutan Sumatera pada Januari 2020. Dar ditangkap oleh Satgas Gakkum KLHK. Dar terhubung dengan kolektor Orangutan dan Rangkong gading di Aceh dan Medan. Orangutan yang disita kemudian diserahkan kepada pusat penyelamatan satwa yang dioperasikan oleh Orangutan Information Center (OIC) Foundation yang berada di Sumatera Utara. Orangutan sumatra hidup dan endemik di Sumatra. Tubuh mereka lebih kecil daripada Orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus). Saat ini hampir semua Orangutan sumatera hanya ditemukan di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, dengan Danau Toba sebagai batas paling selatan sebarannya. Populasi terbesar di Sumatera dijumpai di Leuser Barat (2.508 individu) dan Leuser Timur (1.052 individu), serta Rawa Singkil (1.500 individu). Populasi lain yang diperkirakan potensial untuk bertahan dalam jangka panjang terdapat di Batang Toru. Diperkirakan jumlah total populasinya kini tinggal 6000 ekor (Profauna).

Perdagangan sisik trenggiling masih marak di Indonesia (Ilustrasi)

Pada bullan yang sama, di Sintang Kalimantan Barat 3 (tiga) pedagang sisik trenggiling divonis satu tahun penjara dan denda USD 4.500 oleh hakim Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat. Pada Desember 2019, tiga pelaku berinisial Suh, Ant, dan Ahs, ditangkap oleh tim gabungan dari Gakkum KLHK, BKSDA Kalbar, dan Polda Kalbar. Para pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan sisik trenggiling senilai USD 9.000 yang dapat dibeli oleh ‘investor’. Pelaku tersebut mengaku bisa mengatur penjualan timbangan tersebut kepada penampung di Malaysia seharga USD 11.000 dengan keuntungan dibagi di antara para investor. Sisik diperoleh dari pengepul di Sintang, Singkawang di perbatasan Kalimantan Barat-Kalimantan Tengah dan Perbatasan Kalimantan Barat-Kalimantan Utara.

Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.

Kejahatan perdagangan satwa ini masih terus terjadi bahkan dimasa pandemi Covid-19. SCENTS mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta akttif dalam usaha pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Hindari memelihara satwa liar dan jangan takut untuk melaporkan kegiatan kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi kepada pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *