(Ilustrasi) Burung Nuri bayan (antara news)

Pada tanggal 18 Juni 2020, Polda Maluku Utara menangkap seorang pedagang burung dan menyita 12 burung paruh bengkok yang terdiri dari 3 ekor Kakatua putih (Cacatua alba), 1 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus), dan 8 ekor Kasturi ternate (Lorius garrulus). Investigasi oleh polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial Abi, yang mempunyai peran penting dalam jaringan perdagangan online lintas Provinsi Maluku Utara dan Sulawesi Utara. Pada bulan Agustus 2019 Abi terpantau mengiklankan penjualan burung pada akun Facebooknya. Abi menggunakan nama dan akun palsu tetapi polisi akhirnya dapat menemukan identitas aslinya. Sehari setelah penangkapan Abi, polisi melakukan penggeledahan kedua di rumahnya dan menyita 2 ekor burung beo lainnya. Burung yang disita kemudian dikirim kepada petugas KLHK di Maluku Utara dan para tersangka sedang menunggu proses hukumnya.

Pedagang Owa Jawa Diadili

Owa Jawa (Hylobates moloch)

Pada bulan yang sama (Juni 2020) di Surakarta, Jaksa penuntut umum telah menyelesaikan berkas kasus terhadap pedagang satwa liar asal Indonesia timur. Tersangka, berinisial Adt sebelumnya ditangkap di Surakarta oleh Polda Jawa Tengah pada tanggal 24 Januari 2020 karena kedapatan memiliki Owa jawa (Hylobates moloch), Kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), dan Kakatua raja (Probosciger aterrimus). Semua satwa ini terdaftar sebagai spesies yang dilindungi di Indonesia. Adt mengaku sudah mengirimkan satu Owa jawa ke pembeli di Singapura sebelum ditangkap polisi. Adt adalah salah satu pedagang satwa liar paling produktif di Surakarta dan terhubung dengan pedagang lain berinisial Yon, yang dulu ditangkap pada tahun 2018 oleh polisi karena memiliki Owa jawa dan Lutung jawa. Kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kejahatan perdagangan satwa ini masih terus terjadi bahkan dimasa pandemi Covid-19. SCENTS mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta akttif dalam usaha pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Hindari memelihara satwa liar dan jangan takut untuk melaporkan kegiatan kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi kepada pihak terkait.

Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *