Pada bulan Desember 2019, Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang penyelundup satwa liar yang mencoba membawa empat singa remaja, seekor macan tutul remaja, dan 58 Kura-kura bintang India (Geochelone elegans) dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai di Riau. Tersangka mencoba membawa hewan-hewan tersebut ke Lampung dan Jawa Timur. Tersangka kedua ditangkap oleh polisi selama investigasi lanjutan. Karena peraturan di Indonesia hanya melindungi satwa asli (native) Indonesia, maka dalam penangkapan tersangka ini, penyidik menggunakan hukum karantina untuk singa dan kura-kura karena merupakan satwa bukan asli Indonesia (non-native). Sedangkan untuk Macan tutul menggunakan peraturan perlindungan satwa dilindungi. Penyidik berharap di masa depan, peraturan/ hukum di Indonesia akan mencakup semua spesies terancam yang terdaftar dalam Apendiks CITES, termasuk didalamnya non-native spesies. Pada Juli 2020, satu pelaku dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda USD 70.000 sedangkan pelaku kedua dan orang ketiga yang terlibat divonis 3,5 tahun dan denda USD 70.000.

Selain putusan pengadilan pada bulan Juli tersebut, pada tahun 2020 kepolisian juga melakukan penangkapan pelaku kejahatan satwa liar. Tiga pedagang berinisial Adi, Mat, dan Dau ditangkap Polda Aceh pada 17 Juni 2020. Barang bukti berupa kulit, tulang, tengkorak harimau betina dewasa, dan empat gigi taring. Tersangka keempat, berinisial Bir, melarikan diri selama operasi penangkapan, kemudian polisi berhasil menangkap keesokan harinya. Saat penggeledahan mobil tersangka, polisi menyita dua puluh cakar beruang madu dan empat gigi taring. Tersangka menjelaskan bahwa harimau tersebut dijebak menggunakan jerat yang dipasang di Aceh Timur. Salah satu tersangka, Adi adalah dukun harimau di Aceh. Dukun harimau terkenal secara lokal karena memiliki kemampuan untuk menjinakkan harimau. Ketika terjadi konflik manusia dengan harimau, dukun sering diminta membantu menangkap harimau. Adi kemudian menyalahgunakan posisinya dengan bekerja sama dengan pemburu dan pedagang bagian tubuh harimau. Para tersangka saat ini telah ditahan. Pada bulan Juni Tahun 2020, Polda Aceh menggelar jumpa pers terkait hal ini dan dapat dilihat dalam kutipan berita berikut: (Klik).

Dengan masih adanya aktifitas kejahatan perdagangan satwa tersebut, membuktikan bahwa ditengah pandemi yang melanda Indonesia dan dunia, para penjahat lingkungan tidak pernah berhenti melakukan tindak kejahatannya. Oleh karena itu, usaha-usaha pencegahan, penyadartahuan dan penegakan hukum harus selalu digaungkan meski pandemi masih menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan.

Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *