Trenggiling atau dalam istilah bahasa inggris dikenal sebagai pangolin merupakan mamalia dari ordo Pholidota. Pangolin berasal dari kata Melayu “pengguling”. Trenggiling di dunia memiliki delapan spesies, dan termasuk dalam genus Manis, famili Manidae. Manis terdiri dari 4 spesies yang hidup di Asia, Phataginus yang terdiri dari 2 spesies hidup di Afrika, dan Smutsia yang terdiri dari 2 spesies juga tinggal di Afrika. Trenggiling yang terdapat di Asia Tenggara khususnya di Indonesia adalah Trenggiling biasa/ Sund pangolin (Manis javanica). Hewan ini memakan serangga dan terutama semut dan rayap. Trenggiling hidup di hutan hujan tropis dataran rendah dan dikenal sebagai anteater (pemakan semut).
Berikut jenis-jenis trenggiling yang ada di dunia:
Bentuk tubuh trenggiling memanjang, dengan lidah yang dapat dijulurkan hingga sepertiga panjang tubuhnya untuk mencari semut di sarangnya. Umumnya trenggiling betina lebih pendek dari trenggiling jantan. Ia memiliki lidah yang dapat dijulurkan hingga sepertiga dari panjang tubuhnya untuk mencari semut disarangnya. Disamping itu trenggiling mempunyai 2 pasang kaki yang pendek, mulut, mata, telinga dan sisik yang keras. Rambutnya termodifikasi menjadi semacam sisik besar yang tersusun membentuk perisai berlapis sebagai alat perlindungan diri. Jika diganggu, trenggiling akan menggulungkan badannya seperti bola. Ia dapat pula mengebatkan ekornya, sehingga “sisik”nya dapat melukai kulit pengganggunya.
Trenggiling merupakan hewan nocturnal (beraktifitas di malam hari). Diwaktu siang trenggiling bersembunyi di lubang sarangnya. Satwa ini senang memilih bersarang pada lubang-lubang yang berada dibagian akar-akar pohon besar atau membuat lubang di dalam tanah yang digali dengan menggunakan cakar kakinya. Terkadang satwa ini menempati lubang-lubang bekas hunian binatang lainnya. Pintu masuk kelubang sarang selalu ditutup untuk menghindari predator (pemangsa). Satwa ini memiliki musim kawin pada bulan April sampai dengan Juni. Anak yang baru lahir mempunyai berat kurang lebih setengah kilogram, panjang kurang lebih 45 cm. Pada saat lahir sisik masih lembut dan akan menjadi keras dalam waktu dua hari. Tidak lama setelah lahir, anakan akan langsung dapat berjalan yang kemudian dijaga induknya 3 sampai 4 bulan. Selama waktu tersebut sang induk akan sering membawa anaknya di atas ekornya.
Perdagangan Ilegal Trenggiling dan Status Perlindungannya
Dalam perkembangan pemanfaatan sumberdaya alam oleh manusia, Trenggiling menjadi komoditi yang sangat menggiurkan. Ibarat pohon kelapa seluruh bagian tubuhnya dapat dimanfaatkan dan bernilai ekonomis tinggi dipasar gelap. Hal ini memicu tingginya perburuan dan perdagangan satwa ini. Perburuan dan perdagangan satwa ini menyebabkan populasinya di alam menurun tajam. Oleh karena itu jika kita mencari predator (pemangasa) utama satwa ini sebenarnya bukanlah ular tetapi kita sendiri, manusia. Saat ini Trenggiling dikategorikan dalam status Critically Endangered (kritis) oleh IUCN. Sedangkan stasus perdagangan trenggiling dalam CITES, sejak 2 Januari 2017 ditingkatkan dari Appendik II menjadi Appendix I yang berarti satwa ini merupakan spesies yang terancam punah bila perdagangan tidak dihentikan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Karena populasinya yang terus menurun, pemerintah memasukkannya dalam golongan satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang. Dalam hal ini tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.
Dengan dimasukkannya satwa ini kedalam golongan satwa dilindungi, diharapkan dapat menekan angka perdagangan satwa ini. Namun begitu, sampai sekarang kasus demi kasus terus diungkap kepolisian terkait masih terus berlangsungnya perburuan dan perdagangan satwa ini. Dengan melakukan penelusuran di internet dengan kata kunci perdagangan Trenggiling kita akan menemukan sangat banyak kasus perdagangan satwa ini masih terus berlangsung. Belum lagi ditambah kasus jual beli yang tidak terungkap.
Bahkan pada tahun 2016 lalu, Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosissistem (KSDAE) mengemukakan bahwa Indonesia yang kaya raya dengan flora fauna mengalami kerugian sekitar Rp9 triliun per tahun akibat dari perdagangan illegal satwa yang dilindungi yang salah satunya adalah perdagangan Trenggiling. Karena itu, proses-proses penegakan hukum yang sudah berjalan saat ini sangat perlu dibantu oleh kita semua masyarakat Indonesia. Lindungi kekayaan hayati kita, agar keseimbangan lingkungan terus terjaga dan anak-cucu kita dapat melihat salah satu satwa unik Indonesia ini.
Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.