Memiliki hutan yang luas menjadikan Pulau Kalimantan dijuluki sebagai salah satu paru-paru dunia. Namun hal tersebut tidak akan berlangsung lama apabila laju deforestasi dibiarkan terus-menerus terjadi. Menurut data yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, pada tahun 2000-2005 laju deforestasi yang terjadi di Kalimantan mencapai sekitar 1,23 juta hektar. Sementara di tahun 2010, menurut Greenpeace hanya tersisa sekitar 25,5 juta hektar hutan Kalimantan dari total sekitar 74 juta hektar. Bahkan di tahun 2020 apabila laju pembalakan hutan terus terjadi (menurut World Wildlife Fund) Kalimantan akan kehilangan hutannya sebesar 75% yang artinya hanya kurang dari sepertiga luas hutan yang tersisa.

Hutan yang terus berkurang tentu saja akan berimbas pada keanekaragaman hayati di Kalimantan. Selain itu, kondisi tersebut juga pada akhirnya akan berdampak pada kehidupan manusia itu sendiri mengingat peran hutan yang begitu penting bagi kehidupan. Kerugian negara baik dari aspek ekologi maupun ekonomi secara nyata sangat terlihat sebagai akibat aktifitas-aktifitas ilegal pemanfaatan alam tersebut. Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi salah satu lokasi yang rawan aksi pembalakan liar di Kalimantan Tengah. Dari pemantauan SCENTS wilayah ini juga menjadi wilayah dengan potensi pembalakan liar cukup tinggi karena akses sungai yang cukup banyak untuk pengangkutan kayu dan masih lemahnya upaya pengawasan rutin dari aparat. Selain itu, jenis-jenis tumbuhan di hutan Kotawaringin Timur sebagian besar merupakan jenis kayu incaran para pembalak liar, seperti jenis kayu Benuas (Shorea laevis).

Pembalak liar kayu benuas di kotawaringin timur berhasil diamankan

(Ilustrasi)

Tersangka kasus kayu ilegal, JA alias IC (35) warga asal Palangka Raya diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka berniat mengangkut kayu ilegal ke Banjarmasin menggunakan truk jenis Mitsubhisi dengan nomor polisi KH 8204 LN atas perintah rekannya yang bernama Joko. Namun belum sempat di angkut, tersangka berhasil di tangkap oleh petugas.

Tersangka kasus illegal logging

Kayu jenis Benuas sebanyak 27 keping berhasil disita sebagai barang bukti. Tersangka mengaku mengambil kayu tersebut dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Artikel ini telah tayang di Borneonews.co.id dengan judul “Belum Sampai Angkut kayu Ilegal ke Banjarmasin Sudah Diamankan Polisi”, https://www.borneonews.co.id/berita/161843-belum-sampai-angkut-kayu-ilegal-ke-banjarmasin-sudah-diamankan-polisi

Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *