Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) merupakan salah satu jenis kucing hutan yang ada di Indonesia. Corak bintik-bintik seperti Macan Tutul merupakan ciri khas yang tidak dimiliki oleh kucing hutan lainnya. Oleh karena itu kucing ini juga disebut sebagai Leopard Cat. Memiliki tubuh yang ramping dengan kaki panjang membuatnya dapat memanjat pohon dengan lihai. Selain jago memanjat, Kucing Kuwuk juga pandai berenang. Masa reproduksi kucing ini adalah sepanjang tahun dengan masa kehamilan sekitar 70 hari. Pada setiap kelahiran dihasilkan 2-4 ekor anak. Anak kucing tersebut akan dibesarkan pada sarang yang telah dibuat di gua-gua yang kecil atau liang-liang bebatuan. Kucing Kuwuk memiliki distribusi yang paling luas, mulai dari wilayah Amur di Timur Rusia sampai ke Semenanjung Korea, China, India, dan Asia Tenggara. Sementara di Indonesia, kucing ini ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali, dan Kalimantan (IUCN Red List of Threatened Species). Meskipun memiliki masa reproduksi yang cepat serta persebaran yang luas, kucing ini merupakan kucing hutan yang paling dilindungi di Indonesia. Hal itu dikarenakan populasinya yang terus menurun akibat hilangnya habitat serta maraknya perburuan dan perdagangan ilegal. Seolah hukum tidak membuat jera, para pelaku perdagangan satwa liar ini terus mengulangi perbuatannya. Seperti kasus perdagangan satwa liar yang terjadi baru-baru ini di Kalimantan.
Tahun 2020: pedagang kucing hutan kembali ditangkap
Perdagangan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipider Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Selasa, 17 Maret 2020. Berawal dari informasi terkait rencana transaksi satwa dilindungi di Kelurahan Pasar Lama, Tim Subdit IV Ditreskrimsus bergerak ke lokasi rumah tersangka M.Rizki di Jalan Sulawesi RT 16/RW 2, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 17 ekor Kucing Kuwuk, 1 ekor Kuskus Selatan, dan 1 ekor burung Kangkareng Hitam.
Setelah dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut, petugas kemudian menangkap Asrani alias Aas yang berperan sebagai pedagang satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut dititipkan Asrani kepada M. Rizki yang berperan sebagai pemelihara sekaligus pengirim satwa kepada para pembeli. Kedua pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Pernah melakukan kejahatan yang sama
Seolah tak pernah jera, Asrani alias Aas ternyata diketahui pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2016. Pada saat penangkapan, diamankan barang bukti berupa 8 ekor Kucing Hutan, 1 ekor Elang Bondol, dan 1 ekor Musang di Kawasan jalan Piere Tendean, Taman Siring, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Asrani mengaku bahwa satwa-satwa diperoleh dengan cara membeli dari pemburu yang berada di Martapura, Kalimantan Selatan. Ia kemudian menawarkan satwa dilindungi melalui forum jual beli satwa di Facebook bernama Forum Borneo Buy and Sale dengan menggunakan akun Aas Sii Mau Menunggu. Para pembeli berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.
Atas perbuatannya, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 Asrani dijatuhi vonis berupa hukuman penjara selama 4 bulan dan denda Rp. 100 juta subsider 1 bulan oleh Ketua majelis hakim di Pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Gardaanimalia.com dengan judul “Sempat Masuk Penjara, Pedagang kucing Hutan Kembali Ditangkap polisi”, https://gardaanimalia.com/sempat-masuk-penjara-pedagang-kucing-hutan-kembali-ditangkap-polisi/
Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.