Sebuah truk bermuatan kayu Ulin dan Meranti yang diduga illegal diamankan saat melintas di areal pabrik perkebunan kelapa sawit di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Senin (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan Kasus ini terjadi saat polisi melakukan pemeriksaan rutin. Saat diperiksa, sopir berinisial ME yang beralamat di Desa Pundu Kecamatan Cempaga tidak dapat menunjukkan dokumen kayu-kayu yang diangkutnya. Saat ini tersangka diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Kotawaringin Timur. Barang bukti yang diamakan berupa puluhan kayu olahan Ulin berbentuk balok dan kayu Meranti lebih dari 200 keping papan.

Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul “Truk bermuatan ulin dan meranti ilegal ditemukan di kebun sawit”, https://kalteng.antaranews.com/berita/366925/truk-bermuatan-ulin-dan-meranti-ilegal-ditemukan-di-kebun-sawit Penulis : Norjani


Pembalakan liar di kotawaringin timur (kegiatan scents indonesia)

Kabupaten Kota Waringin Timur memang merupakan salah satu lokasi rawan pembalakan liar (illegal logging) dengan kegiatan-kegiatan penindakan yang beberapa kali telah dilakukan kepolisian. Dari pemantauan SCENTS wilayah ini juga menjadi wilayah dengan potensi pembalakan liar cukup tinggi karena akses sungai yang cukup banyak untuk pengangkutan kayu dan masih lemahnya upaya pengawasan rutin dari aparat. Sampai saat ini SCENTS masih aktif mendorong kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan rutin di wilayah Kota Waringin Timur.

Pembalakan liar serta kebakaran hutan menjadi ancaman utama bagi kelangsungan hutan di Kalimantan. Tidak hanya berimbas pada manusia, keanekaragaman hayati yang ada di Kalimantan juga terus menyusut karena hutan yang semakin sempit. Hal ini diperparah dengan aktifitas perburuan yang masih terus terjadi di Kalimantan, terutama perburuan satwa dilindungi. Kerugian negara baik dari aspek ekologi maupun ekonomi secara nyata sangat terlihat sebagai akibat aktifitas-aktifitas ilegal pemanfaatan alam tersebut. Sampai dengan 30 April 2019 pemantauan dilaksanakan, terpantau 45 tempat kegiatan pengolahan dan jual-beli kayu tetap aktif beroperasi. Dari 55 tempat pengolahan dan jual-beli, 36 diantaranya terpantau tanpa nama (bukan atau belum Unit Dagang/UD) sehingga dimungkinkan juga aktifitasnya belum berizin (ilegal).

Be a part of SCENTS mission to save beautiful creatures from illegal wildlife trafficking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *